33.9 C
Kampar
19 March, 2024
  • Home
  • berita
  • Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah TA 2018
berita Penyesuaian Ijazah Ujian Dinas

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah TA 2018

Bangkinang, Nopember 2018

Nomor      :864/BKPSDM-PKA/
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (Satu) Berkas

Kepada Yth :
1. Inspektur Kabupaten Kampar
2. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
3. Direktur RSUD Bangkinang
4. Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar
5. Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar

di Tempat

Perihal : Inventarisasi Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2018

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat/Ijazah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar akan merencanakan penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2018;
2. Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yang akan mengikuti Ujian dimaksud, yaitu :

a. Ujian Dinas Tingkat I :

1. PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d), minimal 2 tahun dalam pangkat;
2. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
3. Belum mengikuti diklat SEPADA/ADUM/DIKLATPIM IV.

b. Ujian Dinas Tingkat II :

1. PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d), minimal 2 tahun dalam pangkat;
2. Pendidikan minimal Sarjana Muda atau sederajat;
3. Belum mengikuti diklat SEPADYA/SPAMA/DIKLATPIM III;
4. Minimal menduduki jabatan eselon IV.

c. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :

1. Tingkat SLTP atau sederajat :

• PNS yang memiliki Ijazah SLTP atau sederajat;
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

2. Tingkat SLTA atau sederajat :

• PNS yang memiliki Ijazah SLTA atau sederajat;
• Minimal berpangkat Juru (I/c);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

3. Tingkat Diploma III (D-III) :

• PNS yang memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

4. Tingkat Sarjana Strata 1 (S-1) :

• PNS yang memiliki Ijazah S-1 atau sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

5. Tingkat Sarjana Strata 2 (S-2) :

• PNS yang memiliki Ijazah S-2 atau sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/ Surat Keterangan Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Penata Muda (III/a);
• Minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

d. Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 dan Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

3. Adapun berkas yang harus dilengkapi peserta ujian adalah sebagai berikut :

a. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
b. Fotocopy legalisir SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan);
c. Fotocopy legalisir Ijazah dan Transkip Nilai sesuai dengan tingkat ujian;
d. Biodata Peserta (format terlampir);
e. Pas photo warna latar belakang merah memakai Pakaian Dinas Harian ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
f. Fotocopy legalisir Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar (bagi PNS yang akan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat D-III, S-1 atau S-2);
g. Surat pernyataan dari pimpinan fakultas atau pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas Sabtu/Minggu (format terlampir);
h. Surat keterangan dari Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa disiplin ilmu PNS yang bersangkutan dibutuhkan (format terlampir);
i. Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 dan Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017;
j. Usulan kelengkapan persyaratan calon peserta ujian agar dimasukkan ke dalam map tulang berwarna dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biru Tua : Ujian Dinas Tingkat I dan II
2. Kuning : Ujian Penyesuaian Ijazah S-1
3. Orange : Ujian Penyesuaian Ijazah S-2
4. Merah : Ujian Penyesuaian Ijazah D-III
5. Hijau : Ujian Penyesuaian Ijazah SLTA
6. Biru Muda : Ujian Penyesuaian Ijazah SLTP

k. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kerjasama Saudara untuk menginventarisir dan menyampaikan daftar nominatif berdasarkan jenis ujian serta usulan kelengkapan berkas calon peserta ujian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar c.q. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur paling lambat tanggal 31 Januari 2018.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

K E P A L A

d.t.o

ZULFAHMI, SH,MH
Pembina Utama Muda
NIP. 19620716 199203 1 008

Lampiran dapat di unduh  di sini

Related posts

Pemanggilan Peserta LPJ

herry

PNS Guru boleh maju jadi KADES

herry

Edaran Bupati Kampar

herry