34.1 C
Kampar
28 March, 2024
berita Pensiun

Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional

Jakarta, 3 Oktober 2017

Nomor : K.26-30/V.119/99
Sifat : Penting
Perihal : Batas Usia Pensiun bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungisonal

Kepada
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

di – Tempat

1. Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.105-3/99 Tanggal 15 September 2017 mengenai Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat dimaksud maka perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai berikut:

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF (Jabatan Fungsional) ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini dapat dismapaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4. Dalam Gal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60(enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam pulu lima) tahun, tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pengkat pengabdian) yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.

5. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

6. Pada saat dikeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian negara ini maka surat Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor K.26-30/V.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan tidak berlaku

7. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

ttd

BIMA HARIA WIBISANA

surat asli dapat di ambil <<< di sini >>>

Related posts

Bidang Mutasi dan Promosi

herry

PERUBAHAN JADWAL PENGAMBILAN NOMOR PESERTA UJIAN CPNS FORMASI 2019 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2020

Admin

HASIL SELEKSI AKHIR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2018

herry