24.4 C
Kampar
19 April, 2024
  • Home
  • berita
  • Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi
berita

Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan diklat penjenjangan dan sertifikasi;

Fungsi

  • Merencanakan dan menyusun kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Menginventaris dan seleksi calon peserta diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Mengusulkan peserta diklat penjenjangan;
  • Mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Larangan Bermain Game Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah

herry

PERUBAHAN JADWAL PENGAMBILAN NOMOR PESERTA UJIAN CPNS FORMASI 2019 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2020

Admin

HUT HARGANAS

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.