26.1 C
Kampar
28 March, 2024
berita

Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan data dan informasi;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan jasmani dan rohani anggota KORPRI;
  • Mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Cuti dan Libur Bersama

herry

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara RI

herry

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANEJERIAL

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.