34.1 C
Kampar
28 March, 2024
berita

Sub Bidang Data dan Informasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan data dan informasi;

Fungsi

  • Merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  • Mengelola sistem informasi kepegawaian;
  • Menyusun data dan arsip kepegawaian PNS dan PPPK;
  • Mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
  • Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan;
  • Menghimpun, merumuskan dan melaksanakan penyusunan peta jabatan pegawai;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN

herry

PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2019

Admin

Pengumuman Seleksi Terbuka JTP Kota Pekanbaru

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.