25.1 C
Kampar
19 April, 2024
  • Home
  • berita
  • Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
berita

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
  • Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian PNS dan PPPK;
  • Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian PNS dan PPPK;
  • Memverifikasi database informasi kepegawaian;
  • Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
  • Memfasilitasi lembaga profesi ASN;
  • Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Sekotah Tinggi Sandi Negara (STSN) Tahun 2019

herry

PEMBERITAHUAN

INNALILLAHI WAINNA ILLAIHI ROJIā€™UN

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.