34.1 C
Kampar
29 March, 2024
berita

Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan disiplin dan penghargaan;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur;
  • Memverifikasi tingkat kehadiran aparatur;
  • Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
  • Menyusun dan memproses usulan pemberian penghargaan;
  • Melaksanakan dan menyiapkan administrasi usul kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, kartu tabungan Asuransi pensiun, asuransi kesehatan dan tabungan perumahan pegawai;
  • Mengumpul, mengelola dan menyampaikan administrasi Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  • Merencanakan dan melaksanakan serta meyelesaikan administrasi perkawinan dan penceraian bagi ASN;
  • Pengelolaan dan pelaksanaan pemberian cuti ASN (cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara);
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

herry

RALAT PENGUMUMAN

herry

PERHATIAN

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.