27.1 C
Kampar
26 April, 2024
  • Home
  • berita
  • Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Struktural
berita

Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Struktural

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan penilaian dan evaluasi kinerja jabatan struktural;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur jabatan struktural;
  • Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur jabatan struktural;
  • Menganalisis hasil penilaian kinerja apatur jabatan struktural;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur jabatan struktural;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

Admin

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

herry

PERHATIAN

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.