27.1 C
Kampar
24 April, 2024
berita

Sub Bagian Penyusunan Program

Tugas Pokok

Melaksanakan dan merencanakan program kerja;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan program kerja Sub Bagian Program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melakukan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja serta merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT), penetapan kinerja, LKjIP, Renstra, Renja, RKA, DPA dan laporan realisasi fisik program pembangunan;
  • Melakukan fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  • Memfasilitasi dan menyusun tindaklanjut laporan masyarakat, temuan pemeriksa fungsional dan pengawasan lainnya;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang penyusunan program;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Untuk Hat-Hati

herry

HUT HARGANAS

herry

Kenaikan Pangkat April 2019

herry